Meski tidak secara khusus, pertemuan antara Ketua Mahkamah Konstitusi
(MK) Mahfud MD dan Mendikbud Mohammad Nuh, menghasilkan kesepakatan
penting tentang kelanjutan nasib rintisan sekolah bertaraf
internasional/sekolah bertaraf internasional (RSBI/SBI).
Pertemuan
dua pejabat negara itu terjadi diacara Ikatan Alumni Universitas Islam
Indonesia (IKA UII) Yogyakarta, di Jakarta, Minggu (13/1). Setelah
pertemuan, keduanya mengadakan jumpa pers yang juga diikuti Wakil Jaksa
Agung Darmono.
Kesepakatan utama yang diperoleh adalah batas
akhir penerapan program RSBI/SBI menindaklanjuti putusan MK yang
membatalkan program sekolah unggulan dari Kemendikbud itu. Mahfud
memperbolehkan Kemendikbud menghapus program itu secara bertahap hingga
pergantian semester baru.
“MK tidak pernah mengatakan harus
memberhentikannya secara mendadak. Tidak ada terminal mendadak. Ke depan
harus ada proses pengaturan bahwa semua bisa berjalan tanpa mengganggu
proses pendidikan,” ujar Mahfud.
Dia juga membantah terjadi
pertentangan antara MK dan Kemendikbud terkait putusan itu. Mahfud
mengaku sudah mendiskusikannya dengan Nuh.
Mantan anggota DPR itu
menegaskan putusan MK tentang penghapusan RSBI/SBI ini berbeda dengan
putusan terkait masa jabatan pimpinan lembaga tertentu. MK pernah
menangani kasus gugatan masa jabatan Jaksa Agung Hendarman Supanji yang
akhirnya memutuskan Hendarman harus dicopot.
“Ini beda dengan
kasus jabatan. Perlu ada terminalnya, sehingga pada akhir semester
dilakukan tidak masalah. Jadi tidak ada perbedaan tafsir soal putusan
RSBI ini,” ucap Mahfud.
Terkait anggaran dana RSBI yang sudah
ditransferkan ke sekolah-sekolah, Mahfud menyatakan hal tersebut
sepenuhnya diserahkan kepada Kemendikbud.
Kepada pers, Nuh
menyatakan penghapusan RSBI baru dilakukan pada semester baru 2013.
“Artinya, jalan terus seperti biasa, tetapi mulai penerimaan siswa baru
sudah harus menggunakan sistem non-RSBI,” kata Nuh.
Untuk siswa
yang sudah terlanjur ikut dalam program RSBI, Nuh mengatakan sistem
pembelajarannya tetap akan dilakukan hingga semester ini berakhir pada
April 2013. “Proses belajar mengajar bukan ideologi yang haram dan harus
distop, tapi tetap berjalan seperti biasa sampai tahun ajaran baru,”
tegasnya.
Sebelumnya, saat acara IKA UII, Nuh juga menyentil
Mahfud yang menjabat ketua ikatan alumni perguruan tinggi tersebut. “Isu
sekarang yang ramai, keputusan MK soal RSBI itu. Mohon izin Pak Mahfud
sebelumnya, meskipun saya patuh pada hukum, tapi dalam intelectual
discourse, perlu suatu waktu untuk exercise walau tidak mengubah legal
hukumnya,” ujar Nuh.
Nuh berpendapat, salah satu cara agar bangsa
Indonesia bisa bangkit adalah melalui jalur pendidikan. Hal itu dapat
diimplementasikan dengan menciptakan sekolah-sekolah top untuk mendorong
terciptanya kualitas pendidikan yang lebih baik. Nuh mengaku tak habis
pikir cita-cita mulia seperti itu dinyatakan bertentangan dengan Undang
Undang Dasar 1945 oleh MK.
“Bertentangan dengan UUD, gimana ceritanya itu. Saya bukan ahli hukum, tapi saya renungi apa dosa kita?” katanya.
Mantan rektor Institut Teknologi 10 November (ITS) Surabaya itu mengartikan putusan MK dengan menggunakan analogi salat.
“Jika
ada orang salat namun kiblatnya salah, kurang 30 derajat ke kanan,
apakah salatnya dibatalkan? Tentu tidak dibatalkan, tinggal geser saja
ke kanan. Tak mungkin proses sekolah anak-anak itu langsung dihentikan,”
tegas Nuh. (tribunnews/fer)