TENDIK MBS1

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

TENDIK MBS 2

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Selasa, 12 Maret 2013

Tunjangan Fasilitasi GTT/PTT



Informasi terbaru.

Sehubungan dengan hasil dari rapat koordinasi dengan kepala sekolah, maka berikut ini kami sampaikan Informasi tentang usulan pengajuan dana tambahan penghasilan bagi GTT/PTT tahun 2013 dari Dinas DIkpora Kab. SLeman,

Syarat utama untuk Usulan Calon Penerima Tunjangan adalah :
Mempunyai masa kerja minimal 3 tahun berturut-turut di Kabupaten Sleman atau masa kerja TMT Januari 2010



Prosedur Pengusulan

1. Mengirimkan usulan sesuai format ke email sesuai ketentuan
    paling lambat tanggal 16 Maret 2013.

2. Melihat hasil usulan dan syarat pemberkasan secara online pada tanggal 20 Maret 2013.

3. Mengirimkan berkas usulan ke masing-masing UPT pada tanggal 26-27 Maret 2013.

4. Melihat daftar calon penerima fasilitasi secara online pada tanggal 15 April 2013.


Sekedar Informasi untuk PTK dari SMP MBS kami usulkan 11 nama yang dianggap memenuhi kualifikasi : Ust. Didik, Ust. Nashir, Ust. Fajar, Ust. Fauzan, Ust. Kholis, Ust. Agus Y, Ust. Budi, Ust. Syamsu, Ust. Suwardi, Usth. Heni, Usth. Mardiyah.
Kepada mereka kami mohonkan dapat menyiapkan Nomor Rekening BPD DIY dan menyampaikan kepada Bagian Tata Usaha.

Untuk Ustd/zh yang lain di tunggu saja ya....
Terima Kasih.

Minggu, 27 Januari 2013

RSBI Dibatalkan, Mantan Mendiknas Kecam MK telah Abaikan Rasa Keadilan

 Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terhadap Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) masih menyisakan ketidakpuasan.

MK bahkan dituding telah mengabaikan rasa keadilan di tengah masyarakat. Kecamanan itu datang dari Mantan Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo.

"Seharusnya MK bisa membedakan antara 'equality' (kesetaraan) dengan 'equal opportunity' (kesempatan yang sama). Malah tidak adil, kalau dalam memutuskan persoalan itu, MK berpedoman pada 'equality'," katanya di Sanur, Denpasar, Minggu (27/).

Menurut Bambang, negara komunis sekalipun tidak bisa menerapkan kesetaraan secara optimal.

"Justru di negara demokrasi seperti kita ini yang berlaku adalah 'equal opportunity. Kesenjangan di muka bumi ini selalu ada, sekali pun di negara komunis," kata Mendiknas periode 2004-2009 yang juga salah satu Ketua PP Muhammadiyah itu.

Bambang menegaskan tuntutan RSBI itu sangat nyata. Itu sebabnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mencantumkan Pasal 50 Ayat 3.

Pasal itu menyatakan pemerintah pusat berkewajiban mendirikan perguruan tinggi berkelas dunia, sedangkan pemerintah daerah berkewajiban mengembangkan sekurang-kurangnya satu lembaga setingkat SD, SMP, dan SMA/SMK sebagai RSBI.

Namun pasal tersebut dibatalkan oleh MK pada 8 Januari lalu. "Dasar pemikiran MK terlalu sempit dan tidak berwawasan ke depan," kata Bambang yang menerapkan RSBI sejak 2006 itu.

Lagi pula dia menganggap bahwa minat masyarakat untuk masuk RSBI sangat terbatas sehingga sangat tidak patut jika MK berpedoman pada prinsip "equality" dalam menghapus pasal RSBI itu.

Kepada beberapa pihak pengelola RSBI yang keberatan atas keputusan MK, Bambang menyarankan untuk mengajukan usulan revisi pasal tersebut. (Ant/OL-8)

Jumat, 25 Januari 2013

Kisi-Kisi Soal UN 2013

 Di tengah polemik rencana pelaksanaannya tahun depan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  melalui Badan Standar Nasional Pendidikan  atau BSNP akhirnya merilis kisi-kisi soal Ujian Nasional 2013. Perkiraan soal untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah itu mulai disosialisasikan di laman resmi BSNP sejak hari Selasa (20/11/2012).
Dalam laman tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mencantumkan tiga tautan, yaitu tautan surat keputusan (SK) tentang kisi-kisi soal ujian nasional (UN),

SK menyebutkan bahwa khusus kisi-kisi UN ini digunakan sebagai acuan dalam penyusunan soal UN dan memiliki masa berlaku selama tiga tahun.

Materi yang dimuat dalam kisi-kisi dan akan diujikan dalam UN tahun depan pun tidak jauh berbeda dengan kisi-kisi soal UN 2012. Oleh karena itu, meski soal UN akan dibuat dalam 20 variasi, menurut Hari, guru dan siswa tak perlu khawatir.
Silahkan bagi guru Mata Pelajaran UN untuk melihat kisi-kisi Soal Ujian Nasional Tahun 2012-2013 yang, semoga bisa bermanfaat. 

 Yuk Ustadz/ustadzah khususnya pengajar Mapel UN SMP MBS Yogyakarta, silahkan di download kisi-kisinya kalau belum punya....

Download Kisi-Kisi Ujian Nasional 2012-2013 ( SMP-SMA-SMK )

VERIFIKASI DATA GURU PERSIAPAN KURIKULUM 2013


Dalam rangka pelaksanaan diklat implementasi kurikulum 2013, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) selaku penanggungjawab kegiatan tersebut, memerlukan data guru kelas 1 sd 6, guru mata pelajaran yang mengajar di kelas 7 sd 12.

Sehubungan dengan hal tersebut, mohon saudara melakukan verifikasi data guru tersebut. paling lambat tanggal 3 Februari 2013. 

Silahkan isi data anda dalam form berikut ini : 


Penambahan Jam Tatap Muka



Berikut ini kami sampaikan Edaran dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sleman, terkait penambahan jam tatap muka di semester ke 2. 



Kepada Guru di Kabupaten Sleman

Berikut kami sampaikan edaran terkait proses penambahan jam tatap muka untuk periode semester genap tahun ajaran 2012/2013 sebagaimana tercantum pada link di bawah ini:


Download Surat Edaran Resmi

Minggu, 13 Januari 2013

Deadline RSBI : April 2013 !


Meski tidak secara khusus, pertemuan antara Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD dan Mendikbud Mohammad Nuh, menghasilkan kesepakatan penting tentang kelanjutan nasib rintisan sekolah bertaraf internasional/sekolah bertaraf internasional (RSBI/SBI).

Pertemuan dua pejabat negara itu terjadi diacara Ikatan Alumni Universitas Islam Indonesia (IKA UII) Yogyakarta, di Jakarta, Minggu (13/1). Setelah pertemuan, keduanya mengadakan jumpa pers yang juga diikuti Wakil Jaksa Agung Darmono.

Kesepakatan utama yang diperoleh adalah batas akhir penerapan program RSBI/SBI menindaklanjuti putusan MK yang membatalkan program sekolah unggulan dari Kemendikbud itu. Mahfud memperbolehkan Kemendikbud menghapus program itu secara bertahap hingga pergantian semester baru.

“MK tidak pernah mengatakan harus memberhentikannya secara mendadak. Tidak ada terminal mendadak. Ke depan harus ada proses pengaturan bahwa semua bisa berjalan tanpa mengganggu proses pendidikan,” ujar Mahfud.

Dia juga membantah terjadi pertentangan antara MK dan Kemendikbud terkait putusan itu. Mahfud mengaku sudah mendiskusikannya dengan Nuh.

Mantan anggota DPR itu menegaskan putusan MK tentang penghapusan RSBI/SBI ini berbeda dengan putusan terkait masa jabatan pimpinan lembaga tertentu. MK pernah menangani kasus gugatan masa jabatan Jaksa Agung Hendarman Supanji yang akhirnya memutuskan Hendarman harus dicopot.

“Ini beda dengan kasus jabatan. Perlu ada terminalnya, sehingga pada akhir semester dilakukan tidak masalah. Jadi tidak ada perbedaan tafsir soal putusan RSBI ini,” ucap Mahfud.

Terkait anggaran dana RSBI yang sudah ditransferkan ke sekolah-sekolah, Mahfud menyatakan hal tersebut sepenuhnya diserahkan kepada Kemendikbud.

Kepada pers, Nuh menyatakan penghapusan RSBI baru dilakukan pada semester baru 2013. “Artinya, jalan terus seperti biasa, tetapi mulai penerimaan siswa baru sudah harus menggunakan sistem non-RSBI,” kata Nuh.

Untuk siswa yang sudah terlanjur ikut dalam program RSBI, Nuh mengatakan sistem pembelajarannya tetap akan dilakukan hingga semester ini berakhir pada  April 2013. “Proses belajar mengajar bukan ideologi yang haram dan harus distop, tapi tetap berjalan seperti biasa sampai tahun ajaran baru,” tegasnya.

Sebelumnya, saat acara IKA UII, Nuh juga menyentil Mahfud yang menjabat ketua ikatan alumni perguruan tinggi tersebut. “Isu sekarang yang ramai, keputusan MK soal RSBI itu. Mohon izin Pak Mahfud sebelumnya, meskipun saya patuh pada hukum, tapi dalam intelectual discourse, perlu suatu waktu untuk exercise walau tidak mengubah legal hukumnya,” ujar Nuh.

Nuh berpendapat, salah satu cara agar bangsa Indonesia bisa bangkit adalah melalui jalur pendidikan. Hal itu dapat diimplementasikan dengan menciptakan sekolah-sekolah top untuk mendorong terciptanya kualitas pendidikan yang lebih baik. Nuh mengaku tak habis pikir cita-cita mulia seperti itu dinyatakan bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945 oleh MK.

“Bertentangan dengan UUD, gimana ceritanya itu. Saya bukan ahli hukum, tapi saya renungi apa dosa kita?” katanya.

Mantan rektor Institut Teknologi 10 November (ITS) Surabaya itu mengartikan putusan MK dengan menggunakan analogi salat.

“Jika ada orang salat namun kiblatnya salah, kurang 30 derajat ke kanan, apakah salatnya dibatalkan? Tentu tidak dibatalkan, tinggal geser saja ke kanan. Tak mungkin proses sekolah anak-anak itu langsung dihentikan,” tegas Nuh. (tribunnews/fer)

Jumat, 11 Januari 2013

Setelah RSBI, Ada Program Lebih Bahaya Loh!

 Yang ramai sekarang ini adalah fenomena RSBI yang kini sudah ditiadakan. Maka pasca keputusan MK ini, terjadilah semacam adu gulat antara pihak pro dan kontra. Salah satu yang memandang keputusan ini salah adalah Prof. Rhenaldi Kasai yang menggunakan analogi hansip. Dan pihak yang pro ialah Satria Darma dengan pertimbangan tidak sesuai dengan keseragaman pendidikan: diskriminasi pendidikan, beserta argumentasi yang lain.

Lalu bagaimana pandangan penulis sendiri dengan opini RSBI ini?
Intinya yang penting keputusan itu sudah diputuskan oleh pemerintah, maka wajib ditaati dan dilakoni. Sepanjang tidak mengikis nilai-nilai aqidah dan akhlak anak didik. Sebab guru dan pihak yang peduli terhadap pendidikan di negara ini, hendaknya tidak banyak angkat bicara, sebab sudah diatur dalam Islam bahwa kita wajib untuk taat saja. Dan bersabar atas keputusan.
Meskipun ada pro dan kontra, tetaplah santai. Semua ada hikmahnya, mau RSBI atau SBI dibubarkan, maka bagi pihak yang pro, maka syukuri, yang tidak senang atas peniadaan ini, bersabar. Itu saja, jangan repot dan sinis atas semua yang terjadi!
Kita adalah manusia dan pendidik yang memiliki kesadaran untuk memajukan pendidikan. Tapi ingat, pendidikan itu maju bukan karena fasilitas dan aksi pro kontra yang terjadi, kalau begitu apa patronnya?

Cuma satu: Bertakwa.
Andaikata semua penduduk di bumi ini bertakwa kepada Alloh, maka insya Alloh akan timbul sakinah dalam berkehidupan.
Tulisan ini tidak menyudutkan yang kecewa atas putusan MK, dan tulisan ini pula bukan menggembirakan atas ketiadaan RSBI lagi. Tetapi, tulisan ini ditulis karena adanya perintah agama untuk taan kepada pemerintah yang tidak memerintahkan berbuat syirik. Kalau saja ada program setelah RSBI ini yang menyokong kesyirikan, tentunya ini tak boleh dibiarkan. Ini kan bahaya. Tetapi, insya Alloh, pemerintah -yang semoga Alloh menolong mereka- tidak akan berbuat demikian.

Bagaimana?

Praktiskan?
Wallohu a’lam.