Minggu, 13 Januari 2013

Deadline RSBI : April 2013 !


Meski tidak secara khusus, pertemuan antara Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD dan Mendikbud Mohammad Nuh, menghasilkan kesepakatan penting tentang kelanjutan nasib rintisan sekolah bertaraf internasional/sekolah bertaraf internasional (RSBI/SBI).

Pertemuan dua pejabat negara itu terjadi diacara Ikatan Alumni Universitas Islam Indonesia (IKA UII) Yogyakarta, di Jakarta, Minggu (13/1). Setelah pertemuan, keduanya mengadakan jumpa pers yang juga diikuti Wakil Jaksa Agung Darmono.

Kesepakatan utama yang diperoleh adalah batas akhir penerapan program RSBI/SBI menindaklanjuti putusan MK yang membatalkan program sekolah unggulan dari Kemendikbud itu. Mahfud memperbolehkan Kemendikbud menghapus program itu secara bertahap hingga pergantian semester baru.

“MK tidak pernah mengatakan harus memberhentikannya secara mendadak. Tidak ada terminal mendadak. Ke depan harus ada proses pengaturan bahwa semua bisa berjalan tanpa mengganggu proses pendidikan,” ujar Mahfud.

Dia juga membantah terjadi pertentangan antara MK dan Kemendikbud terkait putusan itu. Mahfud mengaku sudah mendiskusikannya dengan Nuh.

Mantan anggota DPR itu menegaskan putusan MK tentang penghapusan RSBI/SBI ini berbeda dengan putusan terkait masa jabatan pimpinan lembaga tertentu. MK pernah menangani kasus gugatan masa jabatan Jaksa Agung Hendarman Supanji yang akhirnya memutuskan Hendarman harus dicopot.

“Ini beda dengan kasus jabatan. Perlu ada terminalnya, sehingga pada akhir semester dilakukan tidak masalah. Jadi tidak ada perbedaan tafsir soal putusan RSBI ini,” ucap Mahfud.

Terkait anggaran dana RSBI yang sudah ditransferkan ke sekolah-sekolah, Mahfud menyatakan hal tersebut sepenuhnya diserahkan kepada Kemendikbud.

Kepada pers, Nuh menyatakan penghapusan RSBI baru dilakukan pada semester baru 2013. “Artinya, jalan terus seperti biasa, tetapi mulai penerimaan siswa baru sudah harus menggunakan sistem non-RSBI,” kata Nuh.

Untuk siswa yang sudah terlanjur ikut dalam program RSBI, Nuh mengatakan sistem pembelajarannya tetap akan dilakukan hingga semester ini berakhir pada  April 2013. “Proses belajar mengajar bukan ideologi yang haram dan harus distop, tapi tetap berjalan seperti biasa sampai tahun ajaran baru,” tegasnya.

Sebelumnya, saat acara IKA UII, Nuh juga menyentil Mahfud yang menjabat ketua ikatan alumni perguruan tinggi tersebut. “Isu sekarang yang ramai, keputusan MK soal RSBI itu. Mohon izin Pak Mahfud sebelumnya, meskipun saya patuh pada hukum, tapi dalam intelectual discourse, perlu suatu waktu untuk exercise walau tidak mengubah legal hukumnya,” ujar Nuh.

Nuh berpendapat, salah satu cara agar bangsa Indonesia bisa bangkit adalah melalui jalur pendidikan. Hal itu dapat diimplementasikan dengan menciptakan sekolah-sekolah top untuk mendorong terciptanya kualitas pendidikan yang lebih baik. Nuh mengaku tak habis pikir cita-cita mulia seperti itu dinyatakan bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945 oleh MK.

“Bertentangan dengan UUD, gimana ceritanya itu. Saya bukan ahli hukum, tapi saya renungi apa dosa kita?” katanya.

Mantan rektor Institut Teknologi 10 November (ITS) Surabaya itu mengartikan putusan MK dengan menggunakan analogi salat.

“Jika ada orang salat namun kiblatnya salah, kurang 30 derajat ke kanan, apakah salatnya dibatalkan? Tentu tidak dibatalkan, tinggal geser saja ke kanan. Tak mungkin proses sekolah anak-anak itu langsung dihentikan,” tegas Nuh. (tribunnews/fer)

0 komentar:

Posting Komentar