Minggu, 27 Januari 2013

RSBI Dibatalkan, Mantan Mendiknas Kecam MK telah Abaikan Rasa Keadilan

 Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terhadap Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) masih menyisakan ketidakpuasan.

MK bahkan dituding telah mengabaikan rasa keadilan di tengah masyarakat. Kecamanan itu datang dari Mantan Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo.

"Seharusnya MK bisa membedakan antara 'equality' (kesetaraan) dengan 'equal opportunity' (kesempatan yang sama). Malah tidak adil, kalau dalam memutuskan persoalan itu, MK berpedoman pada 'equality'," katanya di Sanur, Denpasar, Minggu (27/).

Menurut Bambang, negara komunis sekalipun tidak bisa menerapkan kesetaraan secara optimal.

"Justru di negara demokrasi seperti kita ini yang berlaku adalah 'equal opportunity. Kesenjangan di muka bumi ini selalu ada, sekali pun di negara komunis," kata Mendiknas periode 2004-2009 yang juga salah satu Ketua PP Muhammadiyah itu.

Bambang menegaskan tuntutan RSBI itu sangat nyata. Itu sebabnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mencantumkan Pasal 50 Ayat 3.

Pasal itu menyatakan pemerintah pusat berkewajiban mendirikan perguruan tinggi berkelas dunia, sedangkan pemerintah daerah berkewajiban mengembangkan sekurang-kurangnya satu lembaga setingkat SD, SMP, dan SMA/SMK sebagai RSBI.

Namun pasal tersebut dibatalkan oleh MK pada 8 Januari lalu. "Dasar pemikiran MK terlalu sempit dan tidak berwawasan ke depan," kata Bambang yang menerapkan RSBI sejak 2006 itu.

Lagi pula dia menganggap bahwa minat masyarakat untuk masuk RSBI sangat terbatas sehingga sangat tidak patut jika MK berpedoman pada prinsip "equality" dalam menghapus pasal RSBI itu.

Kepada beberapa pihak pengelola RSBI yang keberatan atas keputusan MK, Bambang menyarankan untuk mengajukan usulan revisi pasal tersebut. (Ant/OL-8)

0 komentar:

Posting Komentar